Namun, keberadaan rumah sakit-rumah sakit yang menerima donor ginjal dengan persyaratan yang terbilang minim telah membuka celah bagi praktik ilegal semacam ini. Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2021 dengan tegas melarang jual beli organ dan/atau jaringan tubuh dengan alasan apapun, dan menyatakan bahwa tindakan tersebut “dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan”. https://pr1bookmarks.com/story20137331/helping-the-others-realize-the-advantages-of-toko-ganja